Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia.
Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah Ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 9. Menurut beliau juga, istilah Khilafah dan Imamah dalam hadits-hadits shahih maknanya sama saja menurut pengertian syar’i (al-madlul asy-syar’i).
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didirikan untuk satu tujuan, yaitu menegakkan hukum syariah Islam, bukan hukum yang lain secara kaffah.
Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat).
Hukum berjuang menegakkan Khilafah adalah Fardu Kifayah sebelum sempurna terlaksana menegakkn syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah semua kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban untuk menegakkan Khilafah.
Meninggalkan Fardu Kifayah yang belum terlaksana kan membuat pelakunya berdosa karena meningalkan kewajiban syari.
Berjuang menegakkan Khilafah adalah konsekuensi dari bukti Tauhid seseorang untuk mau menjalakan perintah Allah swt. Menjadikan Allah satu-satunya yg disembah dan dibadahi, satu-satunya yang berhak membuat hukum, dan menajdikan ISLAM satu-satunya Dien (atauran hidup didunia ) yang diridhoi Allah swt.
Meninggalkan Fardu Kifayah yang belum terlaksana kan membuat pelakunya berdosa karena meningalkan kewajiban syari.
Berjuang menegakkan Khilafah adalah konsekuensi dari bukti Tauhid seseorang untuk mau menjalakan perintah Allah swt. Menjadikan Allah satu-satunya yg disembah dan dibadahi, satu-satunya yang berhak membuat hukum, dan menajdikan ISLAM satu-satunya Dien (atauran hidup didunia ) yang diridhoi Allah swt.
- Dengan syariah hukum-hukum Islam bisa terlaksana total seperti Sistem pemerintahan, Sistem ekonomi Islam, Sistem sosial , Sistem pidana, Politik pendidikan, Politik luar negeri.
Islam adalah agama yang sempurna dari bangun tidur sampai tidur lagi ada aturannya, mau makan ada ataurannya apalagi level negara bagaimana mengurusi umat ada aturannya. Bgaiamana sistem Islam mengatur sistem Ekonomi ada syariahnya. Bgaiamana sistem islam mengatur masalah Hukum Pidana ada aturannya. Bagaimana negara mengatur sumber daya alam ada aturannya.
Wajah Umat Islam ketika tidak adanya khilafah
Bidang politik
Umat terpecah menjadi negara bagian, terjajah, dan tertindas, diterapkannya sistem politik kufur demokrasi, kedaulatan ditangan rakyat bukan ditangan syariat, manusia berhak membuat hukum sesuai hawa nafsunya, kebijakan di buat demi kepntingan elit politik dna para kapitalis, masuknya ideologi-ideologi pemikiran sesat kedalam tubuh umat.
Bidang Ekonomi
Di Dominasi oleh Kapitalisme global, di wajibkannya bank, uang kertas, dan pasar modal yang jelas haram sesuai syariah. Kesenjangan ekonomi yang membuat kaya makin kaya miskin makin miskin, 1 % orang didunia bisa mengusai lebih dari setengan kekayaan dunia. Tidak meratanya distribusi kekayaaan. Kemiskinan dan kekufuran merajalela, membuat umat makin cinta dunia dan takut mati.
- Bidang pendidikan
Lahirnya generasi materialistis, hedonis, liberal dan sekuler. Pendidikan dipisahkan dengan agama, Ilmu sain dipisahkan dari Islam, Ilmu ekonomi dipisahkan dari islam, dll.
- Bidang Hukum
Tidak adanya kepastian hukum , perselisihan diselesaikan bukan pakai hukum Islam , Hukum bisa dibuat, dan dibeli kebijakannya demi kepentingan. Hukum Islam diabaikan.
- Bidang sosial
kerusakan akhlak, dan sendi-sendi rumah tangga
- Bidang Akidah
Makin tergerusnya pemahaman aqidah umat, pemurtadtan yang merajalela, masuknya aqidah Sekulerisme, sosialisem, liberalisme, pluralisme tanpa da kontrol dari negara.
- Bidang Budaya
Terseret arus Westerinisasi FUN, FOOD, FAHION, gaya hidup , dll
- Bidang IPtek
Hanya menjadi konsumen saja
inilah wajah umat Islam Tanpa Khilafah
Khilafah adalah perisai umat melindungi umat , menjadikan umat ini menjadi umat terbaik yang senantiasa mengikatkan semua perbuatannya pada standar Syariat Islam secara kaffah.
Terus kalau kita sudah tahu KHILAFAH wajib bagaimana metode dakwah yang syari untuk menegakkan Syariah Islam dalam bingkai Khilafah.
pentingnya memahamkan umat metode dakwah Rasulullah saw
http://thepowerofngaji.blogspot.co.id/2017/04/pentingnya-memahamkan-masyarakat.html
Terus kalau kita sudah tahu KHILAFAH wajib bagaimana metode dakwah yang syari untuk menegakkan Syariah Islam dalam bingkai Khilafah.
pentingnya memahamkan umat metode dakwah Rasulullah saw
http://thepowerofngaji.blogspot.co.id/2017/04/pentingnya-memahamkan-masyarakat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar