Tampilkan postingan dengan label yukngaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yukngaji. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Oktober 2017

Apa Itu Khilafah dan Khalifah?


Apa Itu Khilafah dan Khalifah? Khilafah yang merupakan sebuah sistem pemerintahan dari Islam. Sejatinya, khilafah saat ini belum tegak dan akan tegak kembali, karena Allah SWT sudah memiliki janji bahwa khilafah akan tegak.
Pengertian Khilafah, sebagai sebuah istilah politik maupun sistem pemerintahan, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru.
Hanya saja, keterputusan kaum Muslim dengan akar sejarah masa lalu merekalah yang menjadikan Khilafah ‘asing’, bukan hanya dalam konteks sistem pemerintahan mereka, tetapi bahkan dalam kosakata politik mereka.
Kalaupun sebagian kalangan Muslim mengakui eksistensi Khilafah dalam sejarah, gambaran mereka tentang Khilafah bias dan beragam. Ada yang menyamakan Khilafah dengan kerajaan. Ada yang menganggap Khilafah sebagai sistem pemerintahan otoriter dan antidemokrasi.
Ada yang memandang Khilafah sama dengan sistem pemerintahan teokrasi. Ada juga yang menilai Khilafah sebagai sistem pemerintahan gabungan antara demokrasi dan teokrasi.
Ketika dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah bukan monarki (kerajaan), bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan pula federasi, sebagian kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa kalau begitu, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’.
Sikap demikian wajar belaka mengingat:
(1) Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan sekular;
(2) Pendidikan politik di bangku-bangku akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream tersebut;
(3) Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.
Tulisan berikut, meski serba ringkas, ingin mengenalkan apa itu Khilafah. Tidak lain agar kita sedikit-banyak mengenal hakikat Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan Islam yang khas, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan di dunia saat ini.
Definisi Pengertian Khilafah Islamiyah
Khilafah secara bahasa.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa, yang berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390).
Khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya (Al-Mu‘jam al-Wasîth, I/251. Lihat juga: Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, I/882-883)
Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khalâ’if atau khulafâ’. Inilah makna firman Allah Swt.:
وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku.” (QS al-A’raf [7]: 142).
Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, I/199).
Khilafah menurut syariah.
Kata khilâfah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:
إنَّ أَوَّلَ دِيْنِكُمْ بَدَأَ نُبُوَّةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ خِلاَفَةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ مُلْكاً جَبَرِيَةً
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).
Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20).
Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226. Lihat juga: Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/823).
Banyak sekali definisi tentang Khilafah—atau disebut juga dengan Imamah—yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Al-Qalqasyandi,Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).
Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).
Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun duniawiyah, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah (Ibn Khladun Al-Muqaddimah, hlm. 166 & 190).
Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Al-Juwaini,Ghiyâts al-Umam, hlm. 15).
Dengan demikian, Khilafah (Imamah) dapat didefinisikan sebagai:kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Definisi inilah yang lebih tepat. Definisi inilah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir (Lihat: Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, Qadhi an-Nabhani dan diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI [Mu’tamadah]. 2002 M/1422 H).
Dalam buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir berjudul, Azhijah ad-Dawlah al-Khilâfah (Libanon: Beirut, 2005), perbedaan sistem pemerintahan Khilafah dengan non-Khilafah disebutkan sebagai berikut.
Khilafah bukan monarki (kerajaan).
Khilafah bukan kekaisaran (imperium).
Khilafah bukan federasi.
Khilafah bukan republik.
Khilafah: Sisitem Pemerintahan Khas
Sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda dengan struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini, meski ada kemiripan dalam sebagian penampakannya.
Struktur negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah beliau hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam di sana.
Struktur negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalani oleh Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat.
Dengan penelitian dan pendalaman terhadap nash-nash yang berkaitan dengan struktur negara itu, jelaslah bahwa struktur negara Khilafah adalah:
1. Khalifah;
2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh);
3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz;
4. Para Wali;
5. Amîr al-Jihâd;
6. Keamanan Dalam Negeri;
7.Urusan Luar Negeri;
8. Industri;
9. Peradilan;
10. Mashâlih an-Nâs(Departemen-departemen);
11. Baitul Mal;
12. Lembaga Informasi;
13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).
Janji Allah Tentang Khilafah, Janji Tegaknya Khilafah
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan al-Bazar). [Arief B. Iskandar,





Senin, 03 April 2017

Kalau Ngak mau Khilafah terus maunya sistem apa ? demokrasi system kufur


Fakta Indonesia sebenarnya menganut sistem Demokrasi sekuler bahkan liberal. Pondasi sistem Ekonomi yang diadobsi Indonesia ini punya political system yaitu demokrasi dan juga sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sekulerisme politik harus dipisahkan dengan agama, sain teknologi terpisah dengan Islam, begitu juga dengan sistem Ekonominya. 
Sekulerisme jelas bertentangan dengan Aqidah Islam karena memisahkan Agama dan Kehidupan. Padahal Islam Agama Dien (ideoogi dan tatanan hidup) yang sempurna. Mengatur seluruh aspek kehidupan.  Dari bangun tidur sampai tidur lagi ada aturannya dalam agama Islam , apalagi sebuah Negara dan sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistim politik , dll. 

Islam bukanlah hanya agama ritual saja  tapi sebuah DIEN Ideologi. Aqidah yang memancarkan aturan hidup.

Dalam demokrasi manusia berhak mengubah-ubah hukum Allah, aturan berdasarkan kesepakatan bersama, dalam demokrasi menyamakan suara rakyat dengan suara Tuhan. (syirik system)


        
 ASAL USUL DEMOKRASI.
✽ Demokrasi berasal dari bahasa yunani, Yaitu : Demos Artinya Rakyat, Kratos Artinya Pemerintahan (Kedaulatan)
✽ Maka Dari Segi bahasa Demokrasi di artikan Pemerintahan Rakyat,
✽ Demokrasi di cetuskan di Athena pada Abad 5 SM, Namun sayang Demokrasi ini Mati Setelah di lahirkan. Ini terbukti tidak ada satupun Negara yang Menerapkan Sistem pemerintahan ini.
✽ Mereka masih mengunakan Sistem Pemerintahan TEOKTASI yaitu : Gabungan antara pemerintahan Monarki Absolud dengan Gereja.
✽ Dalam Sistem Teokrasi ini, Gereja Memberikan DOGMA berupa KEDAULATAN TUHAN. Raja adalah Kepanjangan Tangan Tuhan, Titah Raja adalah Kebenaran Mutlak yang tidak boleh di kritik dan di bantah.
✽ Karena Kekuasaan Raja yang Tidak terbatas ini, maka Teokrasi menciptakan pemimpin Dzalim dan Otoriter. Karena Raja Tidak memiliki Lembaga yang mengawasinya.
✽ Akhirnya pada abad 14 M terjadi Pergolakan Pemikiran antara para Filosof (pemikir) dan Kaum bangsawan yang di dukung Gereja. Pergolakan ini memaksa gereja melakukan Inkuisisi dengan membunuh 300 Ribu Ilmuan (32 Ribu di antaranya di bakar Hidup Hidup) atas nama Kristus.
✽ Dan akhirnya pada tanggal 15 mei 1648, terjadilah perjanjian Westphalia yang mengakhiri Holly Roman Emperor ( Kekaisaran Romawi)
✽ Tentu kita bertanya tanya, Sistem ide apa yang di bawa oleh para Filosof sehingga bisa meruntuhkan Kekaisaran Romawi Kuno.???

✽ Ternyata yang di bawa oleh para Filosof adalah ide SEKULERISME yaitu sebuah ide yang memisahkan Agama dari Kehidupan. Ide ini kemudian di Topang Oleh Ide LIBERALISME dan KAPITALISME
✽ LIBERALISME adalah Sebuah ide yang memberikan Hak Sebebas bebasnya kepada individu tanpa perlu ada keterikatan dengan apapun (terutama keterikatan dengan Gereja/Agama)
✽ KAPITALISME adalah sebuah ide yang memberikan Individu kebebasan seluas luasnya untuk Menguasai Pasar, untuk mengexsplorasi kekayaan Alam tanpa harus terikat dengan apapun. yang sebelumnya Pasar hanya di kuasai oleh para bangsawan, melalui ide Kapitalisme ini para Borjuis para pemilik Kapital meminta Bagian untuk ikut menikmati Kekayaan.
✽ Nah setelah para Filosof ini memiliki 3 Ide Pokok yaitu : SEKULERISME (Sistem politiknya), LIBERALISME ( sistem pergaulan hidup / tatanan masyarakat) dan KAPITALISME ( Sistem Ekonominya) maka ide ide tersebut tidaklah lengkap tanpa ada sistem Pemerintahannya.
✽ Dan Akhirnya di pilihlah Sistem DEMOKRASI untuk menyempurnakan Ide Ide para Filosof tadi, Kenapa di pilih DEMOKRASI ????
✽ Karena Prinsip demokrasi (kedaulatan Rakyat) di nilai Pas Untuk menandingi dan menjadi Anti tesis Kedaulatan Tuhan yang di bawa Gereja (sistem Teokrasi)


✽ Nah dari sini bisa kita simpulkan :

1. DEMOKRASI lahir sebagai Tandingan ide Kedaulatan Tuhan yang di bawa gereja.
2. DEMOKRASI lahir atas ketidak mampuan Gereja Menjawab ilmu pengetahuan. seperti di penjaranya Galileo sampai mati karena menganggap Matahari sebagai Pusat Tata Surya, sedangkan gereja saat itu mengatakan Bumilah pusat tata surya. Begitupun ketika para ilmuan(filosof) mengatakan bumi itu bulat namun gereja mengatakan bumi itu pipih seperti Koin mata uang.
3. DEMOKRASI lahir sebagai Reaksi atas Kezaliman Gereja ( Inkuisisi / pembunuhan masal para ilmuan atas nama Kristus)
4. DEMOKRASI lahir atas Kegagalan Agama Nasrani merumuskan sebuah Ideologi bagi manusia ( ini wajar karena agama Nasrani itu bukan Sebuah Mabda/dien, Bukan sebuah aturan hidup bagi manusia melainkan agama Nasrani hanya mengurusi ibadah Ritual semata)
Dari Penjabaran diatas Bisa kita simpulkan DEMOKRASI BUKAN BERASAL DARI ISLAM melainkan Hasil buah Pikir Manusia (filosof), masih menganggap demokrasi itu dari islam ???

Jalin ukhuwah add 79A896A6
www.AlFatih.web.id | Media Pembebasan Umat








GAYA REMAJA MODERN vs GAYA REMAJA ISLAM



Tau tidak guys, gaya remaja modern? Tau lah ya...

Pakai kostum keren ala selebriti idola, kumpul bareng gank, pacaran. Habis itu nangis-nangis saat putus. Hahaha.

Kalau gaya remaja muslim gimana? Tahu tidak?

Usamah bin Zaid, usia 18 tahun, sudah memimpin pasukan yang anggotanya adalah para pembesar seperti sahabat Abu Bakar, Umar, dll.

Zaid bin Tsabit, di usia 13 tahun menjadi penulis wahyu. Sedangkan di usia 17 tahun menjadi penerjemah Rasulullah saw. untuk bahasa Suryani.

Atab bin Usaid menjadi Gubernur Makkah pada usia 18 tahun.

Al Fatih, usia 22 tahun, menjadi pemimpin pasukan penakluk Konstantinopel, Byzantium.

Serta masih banyak lagi remaja pemuda muslim yang bermanfaat bagi kemaslahatan ummat.

Semua bisa terlaksana karena ketaatan pemuda muslim pada hukum-hukum Allah ta'ala.

Tidak membuang waktu dengan tindakan-tindakan tak berharga seperti remaja/pemuda modern.

Semua terjadi karena seluruh kehidupan diatur oleh hukum Allah, bukan dibiarkan mengikuti nafsu duniawi seperti peradaban modern.

Wahai para remaja & pemuda muslim, saatnya kalian bangkit, saatnya kalian MOVE UP, memperjuangkan peradaban Islam di bawah Panji Rasulullah, Panji Islam.

Libatkan diri kalian pada acara:

MASIRAH PANJI RASULULLAH

yang akan dilaksanakan esok
Hari Ahad, 9 April 2017

Daftar lewat link di bawah ini ya guys:

http://angkringandakwah.com/mapara/daftar

#MasirahPanjiRasulullah
#PanjiRasulullah
#IndonesiaMoveUp

KIBARAN PANJ RASULULLAH SAW DI YOGYAKARTA















Minggu, 02 April 2017

BUKTIKAN TAUHIDMU DENGAN BERJUANG MENEGAKKAN SYARIAH DALAM BINGKAI KHILAFAH


Buktikan bahwa hanya aturan Allah satu2 nya cocok diterapkan didunia ini
Tidak ada aturan yang setara dengan aturan Allah

Buktikan bahwa SUARA RAKYAT BUKAN SUARA TUHAN
BUKTIKAN BETAPA DAHSYATNYA SISTEM ISLAM
LEBIH DAHSYAT DARI KAPITALISME, SOSIALISME, DEMOCRAZY , LIBERALISME, DAN ISME -ISME LAINNYA

BUKTIKAN
HANYA SISTEM EKONOMI ISLAM SATU-SATUNYA SOLUSI SEMUA PERMASALAHAN UMAT

HANYA SISTEM EKONOMI ISLAM YANG BOLEH ADA DIDUNIA INI BUKAN KAPITALISME

HANYA SISTEM POLTIK ISLAM YANG BOLEH BERKUASA BUKAN DEMOCRAZY LIBERAL

WAHAI SAUDARAKU MASUKLAH KEDALAM ISLAM SECARA KAFFAH

BUKTIKAN TAUHIDMU DENGAN BERGABUNG DALAM JAMAAH MENEGAKKAN DIEN ISLAM DIMUKA BUMI INI

JANGAN BIARKAN SISTEM IBLIS BERKUASA
WE BRING ISLAM BACK

TEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH







Senin, 27 Februari 2017

Keunikan Hizbut Tahrir – Sebuah Analisis Politik


Oleh: Prof. Dr. Ing- Fahmi Amhar
Hizbut Tahrir (“Partai Pembebasan”) adalah sebuah fenomena politik Indonesia yang unik. Dari seratus lebih parpol yang mewarnai pentas nasional sejak reformasi 1998, HT adalah “partai” yang barangkali tertua. Didirikan 1953 di Jordania, HT dari awal menyebut dirinya partai politik, bukan sekedar gerakan dakwah. Sifatnya yang kosmopolit dan internasional, membuat HT berada di mana-mana. Di Indonesia HT eksis dengan legalitas sebagai organisasi massa dengan nama HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Untuk memahaminya, berikut sekilas “yang unik” dari HT.

  • 1. Da’wah Group – but also Political Party
HT adalah kelompok dakwah, yang diperintahkan menasehati siapa saja (QS 3:104), sedang yang paling berhak dinasehati itu adalah penguasa, yang mengurusi segala masalah ummat (tanpa dibatasi). Maka dakwah seperti ini bisa disebut aktivitas politik, dan kelompoknya bisa disebut partai politik.

  • 2. Politics – but smart & smarting the people
Namun aktivitas politik HT adalah “high-politics” atau “smart and smarting politics”. HT mendidik masyarakat agar sadar hak dan kewajiban Islaminya, sehingga mereka bisa mengawasi penguasanya, agar memerintah sesuai dengan Islam. Bagi HT sudah cukup bahwa masyarakat bersama penguasanya berjalan islami, tanpa harus berkuasa sendiri.

  • 3. Political party – but extra parlementary
Meski HT adalah partai politik, namun HT memilih berjalan di luar parlemen. Karena itu HT juga tidak berminat turut dalam Pemilu, sekalipun memiliki massa yang banyak. Ini karena HT memandang, parlemen dalam sistem demokrasi tidak sepenuhnya kompatibel dengan Islam, dan tidak akan mampu memberi jalan bagi tegaknya Islam di manapun. Dan fakta sejarah di berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan yang revolusioner tidak pernah, tidak bisa dan tidak perlu melalui jalan parlemen. Meski demikian HT membolehkan seorang muslim yang memperjuangkan Islam via parlemen untuk muhasabatul hukkam (menasehati penguasa) atau untuk menguak hukum-hukum atau perilaku penguasa yang bertentangan dengan Islam.

  • 4. Revolutionary – but start in the mind
Meski HT mengidamkan perubahan revolusioner, namun itu bukan revolusi (ala) sosialis. Revolusi yang dicitakan adalah revolusi pemikiran. Pemikiran-pemikiran busuk di masyarakatlah yang menjadi sebab busuknya sistem dan rusaknya para penguasa. Karena itu pemikiran busuk ini harus digantikan dengan pemikiran Islam yang cemerlang, yang pada saatnya akan mencerahkan masyarakat, sehingga mereka mampu memilih penguasa yang tercerahkan. Pemikiranlah yang akan menggerakkan perubahan – bahkan revolusi – di segala bidang (QS 13:11).

  • 5. Social Change – but not forget Individu
Meski HT memperjuangkan perubahan masyarakat, namun ini tidak didrop dari atas, ataupun didongkrak dari bawah (individu-individu). Masyarakat tidak sekedar himpunan individu, namun individu-individu yang berinteraksi dan diikat pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama. Karena itu HT mendidik secara individual para kadernya, seraya bersama-sama melakukan interaksi ke masyarakat untuk merubah opini umumnya. Bila kader-kader itu kebetulan memiliki power, sementara opini umum juga sudah kondusif untuk Islam, maka perubahan sistem akan berjalan mulus. Selanjutnya sistem baru yang islami ini akan memacu islamisasi lagi, tanpa harus membuat semua orang menjadi kader.

  • 6. Fundamental – but not dogmatic
Sebagai gerakan yang merindukan tegaknya syariat Islam yang diyakini satu-satunya alternatif mengatasi krisis multi dimensi, HT dapat dibilang ada di kubu “fundamentalis”, atau “revivialis”. Namun demikian, HT bukan gerakan dogmatis. Bahkan untuk masalah aqidah saja (untuk pertanyaan: mengapa mesti percaya pada Islam?), HT menggunakan metode rasional semata. Karena itu oleh sebagian gerakan lain -juga di kubu fundamentalis- HT pernah disalahpersepsikan sebagai neo-mu’tazilah. Dalam fiqh, HT menelusuri dalil secara mendalam, tanpa terbelenggu keharusan mengikuti madzhab tertentu.
7. Syariat Islam – but not just “Jakarta Charter”

  • Meski menyerukan penerapan syariat Islam, namun berbeda dengan lainnya, HT tidak terjebak pada sekedar usaha memasukkan Piagam Jakarta ke amandemen UUD 45, atau pada jargon piagam Madinah. HT justru mengusulkan suatu rancangan konstitusi baru yang seluruh pasalnya diambil dari Islam, dan memandang piagam Jakarta maupun piagam Madinah baru sebagian kecil dari syariat itu sendiri. HT memandang syariat Islam sebagai solusi integral (politik-ekonomi-sosial-budaya-hankam). Karena itu syariat tidaklah sekedar hukum (=sanksi) Islam, seperti hukum potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pezina. Dalam masalah ekonomipun, ekonomi syariat tidak sekedar ekonomi anti riba plus zakat, namun lebih jauh mulai dari paradigma, teori kepemilikan, teori harga, peran negara dsb.
8. Islamic State – but not theocracy
HT memandang, suatu negara yang menjalankan syariat Islam, dan keamanannya dijamin oleh kaum muslim, adalah negara Islam. Namun negara itu bukanlah theokrasi yang dikuasai para padri yang memerintah atas nama Tuhan. Negara Islam adalah negara dunia, yang dihuni orang sholeh maupun orang jahat, muslim maupun bukan. Dalam negara Islam, meski kedaulatan ada pada syara’, namun kekuasaan ada pada rakyat, sedang manfaatnya ditujukan ke seluruh alam.

  • 9. Unity of Umma – but not unity of party
Negara hanya tegak bila kaum muslim bersatu. Namun menurut HT, persatuan ummat tidak berarti harus menyatukan partai. Keberadaan banyak partai itu sunnatullah, karena memang ada banyak dalil yang bisa ditafsirkan beraneka. Ketika ada khalifah, dialah yang memutuskan pendapat mana yang akan dilegislasi dan mengikat semua orang, termasuk yang berbeda pendapat. Namun ini hanya untuk persoalan kemasyarakatan. Dan pendapat yang berbedapun boleh dipelajari. Inilah mengapa mazhab-mazhab fiqh tetap hidup, sekalipun khalifah saat itu melegislasi pendapat satu mazhab saja.
10. Khilafah – but not just group leader
Dan tentang figur khalifah, HT memandang khalifah bukan sekedar pemimpin jama’ah semacam yang ada pada Ahmadiyah atau Laskar Hizbullah. Namun khalifah adalah kepala negara dan pemerintahan. Khalifah juga bukan jabatan yang bisa diwariskan, karena ia semacam kontrak sosial. Adapun yang terjadi di masa lalu, harus dikaji secara jernih, dan pula sejarah bukanlah dalil hukum yang mengikat.
11. Orthodox – but with ijtihad

  • HT sangat teguh memegang dalil syara’. Namun demikian HT juga sangat peduli pada ijtihad asal memenuhi syarat. Termasuk arena ijtihad yang subur adalah konsep pembentukan dan kebangkitan masyarakat. Ini karena ulama terdahulu tidak mewariskan sedikitpun kajian di sini, sebab saat itu tak ada yang membayangkan bahwa khilafah Islam yang besar dan berperadaban tinggi bisa runtuh.
12. Syura’ – but not democracy
HT membedakan syura’ dengan demokrasi. Proses pengambilan keputusan dibagi tiga :
(1) Untuk masalah hukum, syura dilakukan untuk memilih pendapat yang terkuat argumentasinya – bukan terbanyak pendukungnya.
(2) Untuk masalah teknis, serahkan pada ahlinya, bukan pendapat mayoritas.
(3) Yang diserahkan pendapat mayoritas adalah hal-hal optional yang sama-sama mubah, misalnya memilih pejabat yang paling akseptabel, setelah semua sama-sama memenuhi syarat.

13. Radical – but not exclusive

  • Sebagai gerakan yang memperjuangkan perubahan yang mendasar, HT dapat disebut gerakan radikal (radix = akar, mendasar). Namun HT jauh dari kesan eksklusif. HT berbaur di masyarakat dan tidak berpretensi membentuk perkampungan sendiri. Maka aktivis HT hanya bisa dikenali dari pemikirannya, tidak dari lahiriahnya. Kalaupun wanita aktivis HT berjilbab, itu bukan karena HT-nya, namun memang itu kewajiban Islam. Bahkan HT tidak punya bendera. Bendera hitam bertulisan kalimat tahlil putih yang sering dibawanya adalah bendera Islam. Dan ini boleh dibawa setiap muslim!
14. Substantive – but take also the symbols
HT memandang segalanya dari sudut hukum syara’, dan tidak dari dikotomi substansi – simbol. Maka tak perlu menonjolkan satu dan mengabaikan lainnya. Pengentasan kemiskinan atau pemberantasan KKN sama wajibnya dengan menutup aurat atau sholat lima waktu. Keduanya harus didukung baik di tingkat individu dan – bila perlu – di tingkat negara.
15. Jihad – but peaceful
HT mengakui bahwa jihad memiliki makna bahasa “usaha sungguh-sungguh”. Namun syara’ telah memberi definisi spesifik, bahwa jihad adalah segenap usaha mengatasi kekuasaan tirani asing yang merintangi dakwah secara fisik. Jadi jihad tak hanya untuk mempertahankan diri, apalagi sekedar melawan hawa nafsu. Sedang usaha mengoreksi penguasa / melenyapkan kemungkaran di negeri Islam, tidaklah disebut jihad, melainkan dakwah atau nahi mungkar – dan ini tidak dengan kekerasan, kecuali penguasa daulah Islam mengkhianati baiat rakyatnya, yang mewajibkannya menerapkan Islam. Sedang usaha mendirikan daulah Islam itu sendiri, sama sekali harus tanpa kekerasan. Rasulullahpun saat di Mekkah, berjuang tanpa kekerasan, meski banyak pengikutnya disiksa. Revolusi pemikiran tak bisa tidak selain dengan pemikiran juga, melalui dialog, diskusi publik, media massa dsb.
16. Compromisless – but no violence
Dalam aktivitasnya, HT tidak mengenal kompromi dalam masalah syara’, sekalipun bagi gerakan lain itu adalah manuver politik. Namun sikap anti kompromi ini tidak berarti HT pro kekerasan. Bahkan di Jakarta, HT mendapat penghargaan Polda, sebagai penggelar demo paling tertib di Jakarta. Hal ini karena HT memandang jalan raya sebagai milik publik dan haram menghalangi orang untuk lewat. Selain itu HT melihat polisi hanya sebagai alat negara. Dan preman, bahkan pelacur sekalipun bukanlah musuh, karena hakekatnya mereka juga korban dari sistem yang tidak islami.

  • 17. Liberating – but not liberal
Meski memperjuangkan syariat Islam, HT memilih nama universal “Hizbut Tahrir” (Partai Pembebasan) – tanpa label “Islam”, karena ini mubah. Namun pembebasan itu bukanlah liberalisme (bebas dari batasan apapun kecuali yang bermanfaat baginya), melainkan pembebasan dari penghambaan pada sesama manusia menjadi pada Allah saja.
18. Tolerance – but not pluralism
Dari pemahaman bahwa ada dalil-dalil syara’ yang bisa ditafsirkan berbeda, HT toleran pada mereka yang masih punya “syubhatud dalil” (dalil tipis) yang masih islami. Atas pemikiran dan aktivitas gerakan lain, HT berpendapat bahwa gerakan lain itu islami, meski pendapatnya berseberangan dengan HT.
Namun tidak berarti HT setuju dengan doktrin yang mengharuskan kekuasaan di-share ke kelompok dengan pemikiran yang berbeda-beda. Karena dalam masyarakat tetap harus ada suatu pemikiran tunggal yang mempersatukan.
Untuk hukum yang menyangkut masyarakat luas (bukan soal Qunut atau rokaat tarawih), mau tidak mau HT harus dan akan mengambil sikap untuk memperjuangkan pendapat yang terkuat hujjahnya saja. Terhadap pendukung pendapat islami lainnya, dikembangkan iklim dialog dan toleransi.

19. International – but work local
Sedari awal HT sadar bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, seluruh manusia pantas dijadikan sasaran dakwah. Maka HT ada di seluruh dunia, juga di negara-negara Barat.
Dakwah memang harus dimulai dari entitas yang bisa diakses. Karena itu prioritas dakwah tetap pada kaum muslim dulu. Dan karena bangsa Arab adalah komponen muslim terbesar dengan ikatan emosional tertinggi, maka pada mereka dakwah lebih intensif.

20. Local – but not nationalism
Namun meski bekerja secara lokal, tidak berarti HT setuju dengan nasionalisme atau patriotisme. Bahwa HT akan terdiri di garis depan bila negerinya diserang orang-orang kafir, itu pasti. Namun ini bukan karena merasa pengabdian tertinggi adalah pada bangsa dan negara, melainkan karena HT yakin membela negeri Islam dari serangan orang-orang kafir adalah kewajiban syara’.
HT berpikir lebih kosmopolit dan globalisasi, karena syara’ setiap bicara tentang ummat Islam, tidaklah spesifik hanya untuk muslim di negeri tertentu saja. Demikian juga, cita-cita mendirikan khilafah Islam sebagai cikal bakal suatu “superstate” tidak tertuju hanya di wilayah teritorial tertentu saja, melainkan di mana saja yang memang paling kondusif untuk itu, di sanalah cita-cita itu akan mulai direalisasi. Tidak oleh HT, namun oleh ummat yang telah berubah cara berpikirnya.

Referensi :
Abdul Qadim Zallum : Nizhamul Hukum
Hizbut Tahrir : Ta’rif Hizbut Tahrir
Taqiyuddin An-Nabhani : Mafahim Hizbut Tahrir

Raih pahala amal shalih dengan SHARE ke saudaramu yang lain. Syukron
=============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di :
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Jazaakumullah Khair
Website Hizbut Tahrir Indonesia : www.hizbut-tahrir.or.id

KALAU BUKAN KHILAFAH, LALU DENGAN APA LAGI?

Oleh: Ahmad Sudrajat (Khadim Majlis Sirah Shahabat) Yasir bin Amir berangkat meninggalkan negerinya di Yaman guna mencari dan menemui s...