Sabtu, 01 Juli 2017

Pernikahan adalah salah satu cara dua orang insan utk mengikuti sunnah RasulNya.
Berharap ridho dri RabbNya.
Akan tetapi ada hal-hal yg mesti di persiapkan & dilakukan utk mendapatkan ridho Allah SWT.
Diantaranya dg melakukan akad nikah berdasar syariatNya, dilakukan dg proses berdasar Al-Qur'an Sunnah.
Seperti pemisahan tempat tamu laki-laki & perempuannya.
Pemisahan tempat calon pengantin laki-laki & perempuan yg blm sah .
Serta pengantin perempuan yg tidak bersolek ria.
InSyaaAllah pernikahannya barokah.

BAHAYA IKHTILATH MENURUT HUKUM ISLAM


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jaw


Apakah Ikhtilath Itu?



Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).

Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan.Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat. Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.

Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.


Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. 


  • Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.



Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya



Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. 


Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :

Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.


Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). 


Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.


Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.



Mengapa ikhtilat diharamkan? 

Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. 
Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. 

Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. 

Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. 

Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).


Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;



  • Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
  • Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. 


  • Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. 
  • Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. 
  • Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani,An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.



Bahaya-Bahaya Ikhtilat



Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain : 

(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);



(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. 


Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). 

Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).


(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”



Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).



Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik.

Andai Engkau hidup di masa Rasulullah saw,




Andai Engkau hidup di masa Rasulullah saw,
Di barisan manakah kau akan berdiri?
.
Di barisan Rasulullah,
memperjuangkan syari'at Islam?
.
Atau di barisan Abu Jahal,
menentang syari'at Islam karena tidak sesuai dengan nilai luhur nenek moyang quraisy?
.
SIKAPMU HARI INI TERHADAP SYARI'AT ISLAM vs nilai luhur nenek moyang adalah cerminan apakah engkau berada di barisan Rasulullah atau barisan Abu Jahal
.
Allahu a'lam


Rabu, 28 Juni 2017

Bertanya balik pada Prof. Mahfud MD tentang KHILAFAH

Bertanya balik pada Prof. Mahfud MD
"Apakah ada di Al Quran dikatakan Sholat Maghrib, Isya', Shubuh, Dzuhur dan Ashar 3,4,2,4,4 Rakaat ?? Padahal Sholat itu WAJIB
Yang diperintahkan nabi cuma "Shollu kamaa ro'aytuni usholli.."
Bahkan kata "Khilafah" malah banyak disebutkan di hadist seperti Imam Ahmad dan An Nassai. Profesor harus banyak belajar ngaji lagi deh, pak..









Senin, 12 Juni 2017

ingin tegaknya khilafah tapi saya g mau ikut jamaah ?

JAMAAH.
Tadz, saya ingin tegaknya khilafah tapi saya g mau ikut jamaah A, B, C , D, mereka masing masing merasa paling benar, paling nyunah. saya mau sendiri saja.
Jawab : 
Seseorang yang tidak mau berjamaah, saya katakan dia tidak memiliki tujuan yang jelas yang ingin di capainya dalam hidupnya.
Terlebih lagi dia mengaku ingin menegakan sesuatu yang besar yaitu sebuah daulah/negara islam.
Analogi sederhana, ketika kita ingin membangun sebuah gedung, niscaya kita memiliki jamaah kecil (team), ada arsiteknya, ada mandornya, ada tukangnya, ada kulinya dan lain sebagainya.
itu baru membangum sebuah gedung saja, terlebih lagi membangun sebuah peradaban manusia, niscaya butuh team, butuh jamaah yang memudahkan atau meringankan beban/dakwah individu.
Bayangkan saja anda membangun gedung sendiri, jd tukang sendiri, di arsitekin sendiri, di mandorin dan beli peralatan sendiri, cari dana sendiri.... mungkin seumur hidup kita g mampu membangun sebuah gedung saja.
Terlebih lagi jika yang ingin di bangun sebuah peradaban, sebuah negara yang menaungi seluruh dunia, mustahil di kerjakan sendiri (Seorang Rasul saja punya team, kerja team, berkelompok, berjamaah dan bekerja sama dengan para sahabat dlm menegakan daulah khilafah di madinah)
Itu Rasul yang mendapat wahyu...lha kita, emang siapa kita ?
Yang kedua, Wajar jika setiap jamaah merasa benar, yang aneh itu jika ada jamaah yang merasa salah. He He...
Udah merasa salah kok di jalankan terus, kan aneh itu. :D
Tugas kita tentu menyeleksi jamaah jamaah tersebut yang mana yang sesuai sunah, sesuai perintah Nabi Agung Muhammad SAW
Bukan malah lari...(tidak mau berjamaah). karena dgn jamaah sesuatu yg sulit jd mudah.



Senin, 05 Juni 2017

Kewajiban Mengubah Kemungkaran

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’.” (HR. Muslim)

Kemungkaran Terbesar adalah meninggalkan kewajiban dan diterapkannya sistem/ hukum selain dari hukum Allah swt. 

Salah satu kemungkaran besar adalah diterapkannya sistem demokrasi yang bertentangan dengan aqidah Islam. Mengantikan hukum -hukum Allah dengan hukum buatan manusia yang penuh hawa nafsu dan kepentingan. Digantikannnya syariat Islam dengan sistem aturan-aturan yang berasal bukan dari ajaran Islam. 

Demokrasi dan Kapitalisme adalah isme paham yang kufur bertentangan dengan Islam, terlahir dari paham aqidah sekulerisme (pemisahan urusan agama dan juga dunia). 


Gara-gara sistem demokrasi diterapkan banyak syaraiat Islam dicampakan contoh syaraiat tentang hukum potong tangan.



Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? Qs.Al Maidah ayat 50 









KALAU BUKAN KHILAFAH, LALU DENGAN APA LAGI?

Oleh: Ahmad Sudrajat (Khadim Majlis Sirah Shahabat) Yasir bin Amir berangkat meninggalkan negerinya di Yaman guna mencari dan menemui s...