Selasa, 02 Mei 2017

HIZBUT TAHRIR memang "MEMBAHAYAKAN"


Inilah bahaya yang mungkin ditimbulkan jika cita-cita Hizbut Tahrir untuk ditegakkannya syari’ah tercapai:
1. Membahayakan Wakil Rakyat. DPR akan kekurangan job dan berkurang durasi ‘studi banding’. Ini karena hukum syari’ah tidak perlu pengesahan DPR. Kalau tahap penyusunan satu RUU usulan DPR, anggaran yang digunakan Rp5,2 miliar pada tahun 2012[i], bisa dibayangkan berapa pemasukan yang akan hilang karena kurangnya job ini.
2. Membahayakan eksistensi asing. Penjajahan (penguasaan berbagai sektor) sekarang terjadi secara legal karena diundangkan. Dengan memakai hukum syari’ah jelas asing tidak bisa bermain di sisi ini. Menurut anggota DPR, Eva Kusuma, selama 12 tahun pasca reformasi ada 76 undang-undang yang draftnya dari asing[ii]. Disamping itu, tercatat 1800 perda dihapus untuk memuluskan dominasi penjajah dengan mengatasnamakan investasi[iii].
3. Membahayakan Bisnis Artis Seksi. Dengan hukum syari’ah, orang yang hobby dugem ketika galau akan dididik untuk menyalurkan kegalauannya dengan bersabar, berdzikir dan akan dibantu agar masalahnya selesai. Para pebisnis yang menjual keseksian tubuh jelas akan berkurang penghasilannya.
4. Membahayakan Jasa Catering ke Lapas. Dengan diterapkannya syari’ah, penghuni penjara akan berkurang, karena sebagian kasus hukumannya hanya sekedar dicambuk lalu dilepas, sebagian kasus (seperti kasus pembunuhan dengan sengaja, pemerkosa, perampok dan pembegal) dihukum mati… di Kalsel saja dengan jumlah napi 8.408 orang (Bpost, 28 April 2017), biaya makan mereka mencapai Rp 3,2 milyar perbulan… jika ini berkurang, akan berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan catering.
5. Membahayakan Hakim dan Polisi. Dengan kurangnya kriminalitas, dan tidak bertele-telenya sidang, jelas akan berkurang pekerjaan hakim dan polisi, ini bisa berimbas kepada berkurangnya pendapatan.
6. Membahayakan Kepala Negara. Kepala Negara, dalam hal ini khalifah, berada dalam bahaya, jika dia menipu rakyatnya, atau menetapkan peraturan menentang hukum syari’ah, dia bisa dipecat oleh mahkamah madzolim. Dia juga tidak ada masa liburan, dan semua hal terkait rakyatnya akan dimintai tanggung jawab dia.
7. Membahayakan Bisnis Pemilu. Tidak adanya pemilihan kepala daerah secara langsung akan berimbas kepada bisnis percetakan, tidak akan banyak lagi pemesanan atribut kampanye. Juga lembaga survey akan kekurangan order… ini jelas mengurangi pemasukan.
8. Membahayakan Rakyat. Rakyat yang terbiasa menerima sembako dan ‘serangan fajar’ saat kampanye juga akan kena imbas… kok tidak ada lagi ya?.
9. Membahayakan FPI. FPI pun bisa terkena imbas. Karena tidak adanya tempat maksiyat yang perlu di sweeping, akhirnya mereka bisa bubar sendiri, atau aktivitasnya tinggal mengoreksi khalifah saja.
10. Membahayakan Hizbut Tahrir. Bahkan Hizbut Tahrir sendiri, dengan tegaknya khilafah dan diterapkannya hukum syari’ah keberadaannya sudah tidak begitu diperlukan lagi, bisa berkurang anggotanya … walaupun aktivitasnya tetap ada yakni mengoreksi khalifah kalau ada penyimpangan dari hukum syara’.
Namun, disamping bahaya tersebut, Allah akan ganti dengan ribuan pintu pemasukan yang penuh berkah. Insya Allah. Allaahu A’lam.[ M Taufik Nusa T]
BAHAYA YG MENIMBULKAN BERKAH BAGI UMMAT,...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KALAU BUKAN KHILAFAH, LALU DENGAN APA LAGI?

Oleh: Ahmad Sudrajat (Khadim Majlis Sirah Shahabat) Yasir bin Amir berangkat meninggalkan negerinya di Yaman guna mencari dan menemui s...